Selasa, 11 Mei 2010

MANAJEMEN HAJI DAN UMROH

BAB I

PENDAHULUAN

Pemerintah Indonesia telah lama mengatur perjalanan haji Indonesia reguler dan khusus (dulu bernama ONH Plus). Pengaturan ini berkaitan dengan semakin banyaknya jumlah jamaah haji Indonesia (JHI) dari tahun ketahun. Disamping itu, karena adanmya kebijakan Pemerintah Arab Saudi berkaitan dengan penerbangan, penempatan jamaah di Madina, Mekkah, Arafah dan Mina.

Jamaah Haji Indonesia reguler adalah jamaah hyaji yang segala urusannya yang berkaitan dengan keperluan jamaah dikoordinasi dan dikelolah oleh Pemerintah Indonesia. Hal-hal yang yang diurusi pemerintah diantaranya pendaftaran, tiket, visa, fiscal, transportasi udara dan darat, akomodasi (asrama, pemondokan-pemondokan di Mekah, Madina, Kemah Arafah dan Mina), minuman dan makanan. Hampir segala urusan haji ditangani oleh pemerintah. Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dulu ONH (Ongkos Naik Haji) yang harus dibayar oleh calon jamaah ditentukan oleh pemerintah. Bpih ini berbeda-beda nilai ongkosnya untuk setiap zona. Semaenjak tahu 2000 sampai tahun 2005 lama waktu perjalanan haji reguler mulai dari keluar rumah sampai masuk kembali kerumah berkisar 38-42 hari.

Berbeda dengan haji reguler yang di urusi oleh pemerintah, sedangkan khusus sepenuhnya diurusi oleh biro perjalanan yang dimiliki pihak swasta. Umumnya biaya yang harus dibayar jamaah haji lebih tinggi disbanding dengan haji reguler. Tentu saja fasilitas yang diberikan umumnya lebih bagus dan dekat dengan masjidil haram atau masjid nabawi. Lama waktu perjalanan mulai dari keluar rumah hingga kembali kerumah berkisar 14-25 hari. Hal ini tergantung paket program dan ongkos yang harus dibayar oleh jamaah haji. [1]

BAB II

PEMBAHASAN

Organisasi Dan Menejemen Haji

A. Pembiayaan

Menunaikan ibadah haji hampir dapat dipastikan selalu menjadi salah satu cita-cita dan sekaligus harapan seorang Muslim. Namun dengan berbagai macam kendala yang ada, masih banyak saudara kita yang belum memperoleh kesempatan untuk menunaikan ibadah haji. Salah satu kendala yang paling sering dijumpai adalah masalah finansial.

Meskipun demikian, seorang yang telah berniat dan mempunyai kemampuan baik finansial maupun fisik, ternyata juga tidak mudah untuk segera merealisasikan niat suci dimaksud. Hal ini terjadi karena begitu banyaknya jumlah umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji sedangkan jumlah kuota (batasan maksimal) suatu negara untuk dapat mengirimkan jamaah pada tahun tertentu sangat terbatas.

Untuk menyiasati kendala keterbatasan kuota tersebut, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah berusaha secepat mungkin memastikan keberangkatan dengan cara mendapatan seat porsi haji. Dengan membayar Rp 20 juta, calon jamaah akan segera dapat mendapatkan nomor kursi haji sekaligus dapat merencanakan tahun pemberangkatan yang diinginkan.[2]

Pembiayaan penyelenggaraaan haji berasal dari jamaah haji yang menbayar sejumlah dana untuk menunaikan ibadah haji kepada Mentri Agama melalui bank bank pemerintah atau swasta yang ditunjuk pemerintah. Penunjukan bank penerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh Mentri Agama setelah mendapat pertimbanagan Gubernur Bank Indonesia. Biya yang disetor oleh jamaah inilah yang disebut Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (selanjutnya disebut BPIH) atau dulu dikenal dengan Ongkos Naik Haji (ONH).

Penetapan BPIH dilakukan oleh Presiden atas usul Mentri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI, yang selanjutnya digunakan untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Penyusunahn bpih dilakukan secara konsultatif antara Pemerintah dan DPR RI dengan memperhitungkan komponen-komponen biaya angkutan udara, biaya di Arab Saudi dan biaya di dalam negri.

Sejak tahun 2001 BPIH ditetapkan dalam bentuk mata uang rupiah dan Dollar A.S, yang pembayaran-pembayarannya disesuaikan dengan kurs yang berlaku yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada hari pembayaran dilakukan. Secara ringkas dapat dijelaskan masing-masing komponen perhitungan BPIH tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pertama, biaya angkutan udara adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada pihak penerbangan yang mengangkut jamaah haji yang dilakukan secara charter antara pemerintah dengan pihak penerbangan yang telah ditunjuk, sehingga seluruh komponen yang termasuk dalam biaya angkutan udara dibayarkan kepada pihak penerbangan. Biaya angkutan udara merupakan komponen paling besar dalam susunan bpih, yaitu antara 40% sampai dengan 48%.
  • Kedua, biaya di Arab Saudi merupakan biaya yang dipergunakan untuk penyelenggaraan operasional haji di Arab Saudi yang harus dibayarkan pemerintah Indonesia kepada penyediaan pelayanan haji di Arab Saudi. Biaya ini dibedakan menjadi biaya wajib, yaitu Maslahat ‘Ammah (general service), akomodasi di Mekkah, Madinah dan Madinatul Hijjaj, kosumsi dan transportasi, serta biaya operasional, meliputi belanja pegawai atau honorarium petugas, belanja barang, belanja perjalanan, sewa gedung dan pemeliharaanserta biaya hidup (living cost) bagi jamaah haji selama di Arab Saudi.
  • Ketiga, biaya di dalam negeri merupakan biaya yang digunakan untuk penyelenggaraan operasional haji di Indonesia yang terdiri dari biaya operasional pusat, biaya operasional di embarkasi, biaya operasional di daerah dan airport tax. Dari keseluruhan biaya tersebut telah diperhitungkan biaya penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan selama di tanah air dan di Arab Saudi. Disamping itu kepada setiap jamaah haji diberikan biaya hidup (living cost) sebesar SAR 1.500 untuk keperluan di Arab Saudi.

B. Pendaftaran

Proses pendaftaran adalah fase pertama dari keseluruhan dari penyelenggaraan haji dimana calon haji terlibat langsung dan proaktif dengan pemerintah sebagai penyelenggara haji melalui Departemen Agama di daerah. Berbagai metode pendaftaran telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu pendaftaran dengan system manual dan dengan system komputerisasi. Disamping itu diterapkan pula dua system pendaftaran, yaitu secara lunas dan dengan system tabungan, yang dulu dikenal dengan system cicilan. Penyempurnaan metode pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada calon jamaah dan memangkas birokrasi yang tampak begitu rumit dan dirasa mempersulit masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.

Karena itulah sejak tahun 1999 calon jemaah haji diberikan kesempatan menabung biaya ibadah haji hingga jangka waktu lima tahun kedepan. Melalui pendaftaran tabungan ini, calon jemaah hajio akan mendapatkan nomor porsi setelah memenuhi jumlah tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Setiap warga Negara yang beragama islam yang akan menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi persyaratan, yaitu mempunyai kartu tanda penduduk yang masih berlaku, sehat jasmani dan rohani, mempunyai mahram bagi jamaah wanita, dapat mendaftarkan diri dan membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan. Pendaftaran dilakukan di departemen agama daerah sedangakan penbayaran BPIH dilakukan di bank pemerintah atau swasta yang ditunjuk.

Calon haji yang telah terdaftar dapat membatalkan diri karena sakit atau alesan lain, dan batal diluar kehendak sendiri seperti karena wafat, hamil atu sebab-sebab lainnya bagi calon haji yang batal atau membatalkan diri maka seluruh BPIH yang telah dibayarkan kepada pemerintah dikembalikan utuh. Pengenbalian BPIH tersebut dilakukan melalui unit Departemen Agama di daerah dan dapat diterima oleh calon haji sendiri, orang yang diberi kuasa atau ahli waris. Sedangkan untuk BPIH lunas biasanya dikenakan biaya administrasi sebesar 1%.

Pendaftaran bagi warga Negara asing yang berdomisili di Indonesia dan bermaksud menunaikan ibadah haji, berlaku peraturan sebagaimana prosedur warga Negara asing yang akan berangkat keluar negri, dengan memenuhi persyaratan antara lain memiliki paspor kebangsaan yang berlaku, memiliki dokumen keimigrasian atau izin tinggal yang berlaku sekurang-kurangnya enam bulan, memiliki izin kembali (re-entry permit), tidak tercantum dalam cegah-tangkal dan mendaftarkan pada Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota.

C. Pembinaan dan informasi

Pembinaan jamaah haji yang dilakukan Pemerintah adalah rangkaian kegiatan yang mencangkup penerangan, penyuluhan dan pembimbingan tentang ibadah haji yang dilakukan sejak jamaah haji mendaftarkan diri sambai kembali selesai menunaikan ibadah haji. Pembinaan dilakukan demi keselamatan, kelancaran, ketertiban dan kesejahteraan jamaah haji serta kesempurnaan ibadah haji tanpa dikenakan biaya tambahan diluar BPIH yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan pembinaan ibadah haji harus dilakukan secara terus menerus dengan berbagai metode tatap muka, media cetak dan elektronik, internet, konsultasi telfon dan penerbitan buku-buku serta leafet, sejak sebelum masa pendaftaran haji, priode pendaftaran sampai dengan saat pemberangkatan, dalam perjalanan diatas pesawat, selama di Arab Saudi sampai setelah kembali ketanah air. Materi pembinaan bagi jemaah haji dapat dikelompokan dalam enam bahasan pokok, yaitu manasik haji, bimbingan ibadah, perjalanan, pelayanan kesehatan, pembinaan haji mabrur, Ukhuwah Islamiyah dan ibadah social.

Pola pembinaan pemerintah yang dilakukan selama ini adalah dengan dua system, yaitu:

§ Pertama, system kelompok, calon haji diatur dalam kelompok binaan yang terdiri dari 50 orang dan dibimbing oleh satu orang pembimbing. Setiap kelompok dibagi menjadi 5 regu dan setiap regu terdiri dari 10 orang. Pembinaan oleh setiap regu minimal 10 kali pertemuan, dalam setiap pertemuan memakan waktu 3 jam.

§ Kedua, system massal, dilakukan oleh kantor departemen agama kabupaten atau kota untuk memantapkan manasik haji, pembentukan regu dan rombongan serta kelompok terbang.

Materi pembinaan ibadah haji ditetapkan oleh pemerintah dalam bent uk buku bimbingan dan pola pembinaan yang dijadikan sebagai dasar pembinaan dan bimbingan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, namun tetap dapat dikembangkan sesuai dengan segmen jamaah yang dibimbingnya.

Penyampaian informasi tentang haji kepada masyarakat lebih ditekankan pada pembentukan kualitas jamaah, memasyarakatkan kebijakan pemerintah dan menjaring masukan dari masyarakat bagi upaya peningkatan pelayanan dan penyempurnaan pelaksanaan ibadah haji dari berbagai aspek.[3]

DAFTAR PUSTAKA

M. Julius St., Panduan Lengkap Dan Praktis Haji Tamattu’, Malang: Bayu Publishing, 2007

www.republika.com

Nidjam, Acmad, dan Hanan, Altief , Menajemen Haji, Makasar: Mediacita, 2006



[1]M. Julius St., Panduan Lengkap Dan Praktis Haji Tamattu’, (Malang: Bayu Publishing, 2007), hal. 9

[3] Acmad Nidjam, Altief Hanan, Menajemen Haji, (Makasar: Mediacita, 2006), hal. 66-73

Tidak ada komentar:

Posting Komentar